Kotabumi- Kasdim 0412/LU Mayor Inf A. Sunarya, S.Sos., hadiri Kegiatan Vicon dalam rangka membahas Antisipasi dampak kenaikan harga BBM yang disampaikan oleh Kapolri, Mendagri, Menteri Keuangan, Panglima TNI dan Jaksa Agung, kepada Seluruh Jajaran Instansi Pemerintahan Kota/Daerah terkait mengulas Antisipasi dampak Kenaikan harga BBM, bertempat di Ruang Vicon Pemda Kab. Lampung Utara Jl. Jend. Sudirman No.1, Kel. Gapura Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Senin, 05/09/2022.
Selaku Pimpinan Vicon Pusat, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Mendagri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM, Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini.
Tampak Hadir dalam kegiatan Vicon di Pemda Kabupaten Lampura, Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra SH, Kapolres Lampung Utara AKBP. Kuriawan Ismail S.IK.,vKasdim 0412/LU Mayor Inf A. Sunarya, S.Sos., Kajari Lampung Utara Mukhzan, S.H.,M.H., Asisten III Bp. H. Sofyan. S.P.,M.M., Kadis perdagangan Hendri, S.H.M.M, Kabag perekonomian Anom Sabani, Sekertaris BPKA Bpk. Wahyu., Dinas Sosial Eka Dharma Thohir, SH.MH
Penyampaian Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Upaya penggalangan yang saat ini kita laksanakan, kemarin sudah diskusi dengan teman - teman baik dari kelompok Cipayung plus, kemudian koordinator dan serikat pekerja. kami sepakat untuk melaksanakan SGD dan kita laksanakan pada tanggal 6, 7 dan 8 kemudian di mana kita mencoba untuk elemen - elemen yang selama ini turun untuk melaksanakan unjuk rasa ataupun elemen - elemen yang terdampak.
Ini bisa hidup kepada kementerian yang terkait pemahaman untuk bisa membantu menjadi nara sumber sehingga kemudian oleh adik - adik kita dan rekan - rekan kita apa yang mereka dengar, kemudian akan disosialisasikan juga kepada para komunitas. dari rekan - rekan menjadi sangat penting sehingga semuanya paham bahwa program terkait dengan pergeseran posisi Subsidi.
Kami mencoba membuat konten - konten apakah itu bentuk video pendek kemudian player - player barangkali dari kementerian terkait bisa bersama - sama, supaya masyarakat menjadi paham utamanya terkait dengan hal - hal yang masih menjadi pertanyaan terkait dengan masalah kenapa perlu dilakukan pergeseran terhadap subsidi."jelasnya,".
Sementara itu, Penyampaian Jaksa Agung, Dalam rangka pengkajian inflasi di daerah yang pada pokoknya mengatur kewenangan daerah untuk menggunakan belanja tak terduga untuk mengatasi inflasi yang terjadi di masing - masing daerah dengan menjaga daya beli masyarakat.
Untuk masyarakat yang rentan terhadap inflasi ketentuan penggunaan belanja tidak terduga untuk keperluan yang mendesak diatur dalam pasal 69 ayat 2 UUD peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan meliputi pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya serta amanat peraturan perundang - undangan.
Selain itu peraturan pemerintah nomor 5 menteri keuangan nomor 134 tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak inflasi dan anggaran 2022. Peraturan tersebut sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penanaman dampak inflasi dimana sumber dana yang dapat digunakan berasal dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum digunakan pertama pemberian bantuan sosial termasuk pada objek usaha mikrotik.
Pada hari Senin tanggal 5 September 2022 saya telah menjadikan surat nomor 159 tentang pendampingan penggunaan belanja tidak terduga, saya berikan kepada para kepala desa dan Negara. segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengganti inflasi dan membentuk pendampingan hukum tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang - undangan."Tutur Jaksa Agung,".
Penyampaian Panglima TNI yang diwakili Kasum TNI menjelaskan dan Penyampaian dari Bapak Panglima TNI ada beberapa poin yang pertama adalah TNI berkomitmen untuk mendukung program atau kebijakan pemerintah dalam melaksanakan mitigasi inflasi kemudian di dalam internet untuk menggunakan anggaran sesuai dengan skala prioritas.
Jadi yang tidak perlu tidak perlu diadakan. Kemudian membantu pemerintah daerah melalui koordinasi yang tepat dalam forum, terkait penanganan mitigasi inflasi daerah sesuai dengan karakteristik daerah masing - masing.
Kemudian yang terakhir adalah bersinergi dengan seluruh instansi di daerah dalam pengawasan kelancaran penyaluran bantuan dan juga kelancaran pasokan kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh sarana yang dimiliki oleh satuan komando kewilayahan. jadi ditekan kembali oleh Bapak Panglima TNI bahwa kepala daerah tidak perlu ragu - ragu untuk berkomunikasi dengan satuan komando kewilayahan dalam melaksanakan kelancaran pasokan kebutuhan masyarakat."Jelas Kasum TNI,".
Penyampaian Menteri Sosial, Masyarakat akan mendapatkan 3 jenis bantuan sosial atau bansos jika harga bahan bakar minyak atau BBM dinaikkan pemerintah.
Pertama adalah bantuan langsung tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat, bantuan ini sebesar Rp150.000 disalurkan sebanyak 4 kali atau totalnya mencapai Rp600.000, total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp12,4 triliun. Kementerian Sosial akan menyalurkan BLT Rp 300.000 sebanyak dua kali melalui Kantor Pos Indonesia
Kemudian bantuan kedua adalah subsidi upah yang akan diberikan untuk pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/ bulan, bantuan upah ditujukan kepada 16 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun. Besaran bantuan adalah Rp 600.000 yang dibayarkan satu kali.
Bantuan terakhir adalah pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial."Ungkapnya,".
Penyampaian Mentri Dalam Negeri sbb:
1. Pengendalian Inflasi jadikan prioritas dan Kolaborasi semua Stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19, komunikasi publik jangan membuat masyarakat panik, upayakan masyarakat agar tetap tenang. Dan pembentukan Tim Penanggulangan Inflasi.
2. Aktifkan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten agar Kolaborasi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, aktifkan satgas pangan didaerah dan melaporkan kepada Kepala Daerah selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada Kemendagri dan mengecek langsung kelapangan terkait harga dan ketersediaan komoditas termasuk masalah yang terjadi.
3. Subsidi harus tepat sasaran untuk masyarakat miskin perlu pengawasan oleh pemda dan bantuan pengawasan dari TNI/Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar mengawasi dan membantu kegiatan yang dilaksanakan kepala desa dalam penggunaan Dana Desa dalam rangka mitigasi Implasi.
4. Menghimbau kepada masyarakat agar cermat dalam penggunaan energi seperti mematikan lampu yang tidak perlu dan matikan AC apabila tidak perlu.
5. Gerakan yang dapat dilakukan diantaranya menanam tanaman pangan cepat panen seperti cabai, bawang sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga, gerakan Ini perlu inisiatif dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK, Babinsa, Babinkamtibmas dan lain - lain.
6. Laksanakan kerja sama antar daerah yang meliputi seluruh komoditas pangan oleh setiap daerah, dimana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah lainnya.
7. Intensifkan jaring pengaman sosial dan Anggaran Belanja Tidak Terduga, Anggaran Bantuan Sosial, Anggaran Desa serta Realokasi Dana Alokasi Umum."Pungkasnya,".
Pemerintah pusat memberikan berupa bantuan kepada masyarakat agar tepat sasaran melalui Pemerintah Daerah akibat dari kenaikan BBM.#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar