Kotabumi- Prajurit dan PNS Kodim 0412/LU melaksanakan Sosialisasi Program ASABRI sesuai PP No 54 Tahun 2020. Bertempat di Gedung Alamsyah Kotabumi JL. Alamsyah RPN (Ratu Perwira Negara) Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Senin, 19/09/2022.
Dikesempatan tersebut Dandim 0412/LU Letkol Inf Andi Sultan, S.Pd., M.H., Menyampaikan, agar Prajurit dan PNS memahami sosialisasi ini dengan baik, terutama terkait dengan kewajiban dan hak-hak Prajurit dan PNS menjelang memasuki masa pensiun nanti. Selain itu, sosialisasi ini sangat tepat untuk membuka pengetahuan prajurit tentang PT. ASABRI.
Momentum yang baik bagi kita untuk mengetahui lebih dalam tentang PT. ASABRI, karena selama ini Prajurit hanya tahu dipotong gajinya untuk pensiun saja oleh karenanya, kesempatan bagi prajurit dan PNS untuk bertanya."Jelas Dandim,".
Kepala Kantor Cabang PT. ASABRI (PERSERO) Lampung mengatakan, Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini peserta lebih mengetahui dan memahami tentang kewajiban dan hak-haknya. Sehingga dalam pengurusan manfaat asuransi dan pensiun tidak ada keterlambatan. Manfaat THT, Tabungan Asuransi. Manfaat asuransi bagi peserta yang berhenti dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun.
Kemudian, Nilai Tunai Tabungan Asuransi.
Manfaat asuransi bagi peserta yang berhenti tanpa hak pensiun/tunjangan bersifat pensiun/meninggal dunia dalam dinas aktif.
Biaya Pemakaman Peserta Pensiun.
Manfaat asuransi bagi peserta pensiunan yang meninggal dunia. Kemudian Biaya Pemakaman Istri/suami. Manfaat asuransi bagi istri/suami peserta aktif maupun pensiunan yang meninggal dunia (menikah sebelum peserta pensiun).
Selanjutnya, Biaya Pemakaman Anak.
Manfaat asuransi bagi anak peserta aktif maupun pensiunan yang meninggal dunia. Jaminan Kematian adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan keja dan bukan karena dinas khusus. Yang tidak dijamin dalam Kecelakaan Kerja seperti, Kecelakaan lalulintas yang dialami peserta saat mengemudikan kendaraan, tidak memiliki surat ijin mengemudi dan tidak menggunakan standar keselamatan yang diwajibkan dsb.
Sambutan Staf bidang Yanggan, Bpk Catur Heri Prasetiyo mengatakan, Ketentuan PUM KPR Pasal 41, PP 102/2015 Menegaskan : PUM KPR hanya diberikan kepada peserta aktif. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian PUM KPR diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan (untuk TNI/PNS) dan Peraturan Kapolri, Tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh Pengelola Program dalam hal ini PT ASABRI (Persero).
Persyaratan Umum mendapatkan PUM KPR berdasarkan peraturan direksi ASABRI :
1) Belum memiliki rumah pribadi
2) Belum pernah mengambil PUM KPR/BUM KPR yang dikelola YKPP
3) Bersedia diperhitungkan dengan hak -hak asuransinya.
a) Tabungan Hari Tua (THT)
b) Jaminan Kecelakaan Kerja (KK)
c) Jaminan Kematian (KM) , Penggunaan dana PUM KPR, Kredit Pemilikan Rumah (PR), Pembangunan rumah di lahan milik sendiri, Pembelian rumah Tuna Mandiri
ASABRI telah mengeluarkan aplikasi ASABRI Mobile dengan cara mendownload aplikasi tersebut di handphone masing-masing, dengan barcode yang ada di aplikasi HP dan bisa di gunakan untuk Jaminan peminjaman di Bank serta bisa secara langsung mengecek, berapa uang yang dipotong dari gaji, atau berapa total jumlah uang yang sudah masuk ke ASABRI.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamaratakan informasi tentang program dan manfaat Asabri bagi para prajurit dan PNS#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar