Kotabumi - Dandim 0412/LU, diwakili Plh. Pasi Intel Dim 0412/LU, Letda Inf Usman hadiri Sosialisasi PKPU No. 7 Tahun 2022 Tentang penyusunan Daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan sistem informasi data pemilih KPU Kab. Lampung Utara, bertempat di RM. Twin Jl. Etsiko Siomi Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara pada Senin, 05/12/2022. Pukul 10.10 Wib.
Tampak Hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kab. LU, Aprizal Ria, SE., Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Dandim 0412/LU, diwakili Plh. Pasi Intel Dim 0412/LU, Letda Inf Usman, Ka Lapas Kelas II A Kotabumi, diwakili, Kasubsi PAM Lapas Kelas II A Kotabumi Bpk. Hasan, Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi, diwakili Ka Pelayanan, Rizko, Kepala Badan Kesbang Pol, diwakili Kabid Poldagri Herwan,SE,MM, Kepala Disduk Capil Kab. LU, diwakili Kabid Piad, Ibu Heni Yuliansih, Komisioner KPU, Yansen Atik, S.E., M.Si., Tedy Yunada, SH, Mad Achir, Yudi Saputra. S. Pd, Perwakilan Partai Politik peserta pemilu Lampung Utara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar)., Partai Keadilan Sejahtera (PKS).,Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Sambutan Ketua KPU Kab. Lampung Utara mengatakan, Pada hari ini kita melaksanakan Sosialisasi PKPU No. 7 Tahun 2022 Tentang penyusunan Daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan sistem Informasi Data pemilih. kegiatan kali ini merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Kegiatan hari ini, salah satunya untuk menyosialisasikan sejak dini utamanya kepada stakeholder dan masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif menjadi penyelenggara Pemilu maupun menjadi peserta Pemilu."Jelasnya".
Kemudian Penyampaian Materi oleh Koordiv Data dan Informasi bapak Agus Riyanto mengatakan, PKPU Nomor 7 tahun 2022 ini merupakan gabungan dari PKPU No 11 tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU No 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaran Pemilu.
Dalam PKPU ini dilakukan penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif. Selain itu juga dilakukan efisiensi dan efektifitas proses penyusunan daftar pemilih. Kalau dulu pemilih di lokasi khusus ini agak menjadi persoalan tersendiri, sehingga menjadi sengketa di beberapa daerah. Jadi nantinya pada saat Pemilu 2024 ini, seperti para warga pendatang yang bekerja di lokasi-lokasi perkebunan atau pertambangan jika memenuhi syarat bisa kita siapkan TPS khusus.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 tahun 2022 :
a) Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu :
- Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 14 Oktober 2022 s.d Selasa, 07 Maret 2023
- Penyusunan DPS Rabu, 08 Maret 2023 s.d Rabu, 05 April 2023
- Penyusunan DPS HP Senin, 08 Mei 2023 s.d Minggu, 18 Juni 2023
- Penyusunan DPT Senin, 19 Juni 2023 s.d Rabu, 21 Juni 2024
- Rekapitulasi dan Pengumuman DPT Kamis, 22 Juni 2023 s.d Rabu, 14 Februari 2022
b) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua :
- Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 22 Maret 2024 s.d Minggu, 24 Maret 2024
- Penyusunan DPS Senin, 25 Maret 2024 s.d Jumat, 12 April 2024
- Penyusunan DPS HP Senin, 22 April 2024 s.d Selasa, 23 April 2024
- Penyusunan DPT Rabu, 24 April 2024 s.d Kamis, 25 April 2024
- Rekapitulasi dan Pengumuman DPT Rabu, 24 April 2024 s.d Kamis, 25 April 2024
Dengan Ketentuan Syarat pemilih Genap berumur 17 tahun, Tidak sedang dicabut hak pilihnya, Berdomisili di Negara kesatuan Republik Indonesia, Tidak sedang menjadi Anggota TNI dan Polri
Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus, Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, Panti sosial atau panti rehabilitas, Relokasi bencana, Daerah konflik."Ungkapnya".
"Tujuan sosialisasi PKPU No 7 tahun 2022 adalah agar Partai Politik dan Multi Stakeholder memiliki pemahaman yang sama terhadap PKPU No 7 tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Umum.#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar