Rapat Dengan Pendapat digelar, Dandim 0412/LU turut Hadir. - KABARMINAK.COM

JSON Variables

ads
Responsive Ads Here

Kamis, Januari 12, 2023

Rapat Dengan Pendapat digelar, Dandim 0412/LU turut Hadir.

 


Kota Alam - Dandim 0412/LU hadiri kegiatan Audiensi Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan DPRD,Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Lampung Utara, dan Forkopinda LU dengan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara tentang (terkait) Angkutan Batu Bara dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Lampung Utara, Wansori, SH dihadiri lk 60 orang bertempat Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lampung Utara Jln. Soekarno Hatta No:01 Kel.Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, Kamis (12/01) pukul 09.30 WIB.


Hadir dalam kegiatan audensi tersebut Ketua DPRD Kab. Lampung Utara, Wansori, SH.,Dandim 0412/LU, Letkol Inf. Andi Sultan, S.pd., M.H,Ka Jari Lampung Utara, Mukhzan, SH., MH.,Wakil Ketua I DPRD Kab. Lampung Utara, Madri Daud, SE,Wakil Ketua II DPRD Kab. Lampung Utara, H. Dedi Sumirat,Kadishub Lampung Utara Pirmansyah,Kasat Intel Polres Lampung Utara.Iptu Suhaili,Kasat Lantas Polres Lampung Utara.Iptu Joni,Presidium GAM Nasril Subandi, Sekjen GAM Mintaria Gunadi, Pembina dan penasehat GAM Ansyori Sabak Idham Cholid dan segenap Pimpinan Organisasi Masyarakat yang tergabung di dalam Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM).


Sambutan Ketua DPRD Kab.Lampung Utara sbb Kami mewakili rekan-rekan di DPRD Kab.Lampung Utara untuk menerima, kami ucapkan terimakasih dengan kedatangannya,di DPRD ini lembaga politik yang mana lembaga yg tidak bisa memberikan kebijakan sendiri harus dengan keputusan bersama.

Dimana tentang beredarnya Surat edaran Gubernur tentang adanya angkutan Batubara ini memang berdampak pada rusaknya jalan dan jembatan, begitu jalan ini diperbaiki 2 atau 3 bulan jalan langsung bergelombang artinya yang hadir pada hari ini masyarakat Lampung Utara yang disampaikan mereka kepada DPRD dan nanti mereka kalau kami selaku Lembaga Perwakilan Rakyat tidak menyikapinya dengan segera nanti teman-teman media ini penanya itu berlaku betul langsung terbit.


Jadi hari ini inti dari pada kita berdiskusi ini bukan kita mengada-ada Kita ini punya jenjang pemerintah daerah jadi dalam kesempatan ini kita berdiskusi nanti kita fokuskan bersama bagaimana kita menyikapi dan menindaklanjuti surat edaran Gubernur ini yang mau kita diskusikan bersama-sama jadi itu saja pengantar dari saya nanti saya persilahkan teman-teman dari ormas untuk menyampikan Tujuannya nanti dari forkopinda dan Polres akan mendengar dan di akhirnya nanti saya berikan gambaran bahwa kita akan bersama-sama menyimpulkan.

di forum rapat ini tidak ada negosiasi yang namanya bentuk apapun saya tidak menginginkan adanya negosiasi dalam bentuk apapun pokoknya saya enggak mau ada negosiasi teman-teman yang mohon maaf berkaitan dengan jatah pungli segala macam itu saya tidak mau terlibat dalam hal ini bilamana terdengar hal-hal itu akan tidak tegas secara hukum dari hasil kesepakatan.


Penyampian perwakilan Pengurus dari Lsm GAM Lampura Sdr.Adi rasit menyampikan:

 Kami hormati teman-teman yg hadir pada siang ini Mohon maaf waktu itu kami berjuang mengenenai permasalahan angkutan Batubara tapi dalam perjalanan ada beberapa rekan kami yang penghianat dengan adanya negosiasi tersebut jadi terhenti di tengah jalan kami harapkan dalam pertemuan ini dapat menghasilkan hasil yg diharapkan.


Untuk Angkutan Batubara hannya bisa lewat jam 18.00 sampai 06.00 itu pun sesuai dengan tonasenya.kalau bicara Faktanya adanya pungli dijalannan kita survei aja dari Bukit kemuning sampai perbatasan kita lihat rusak jalan kita sebelah kiri.dan kemarin kami mohon maaf kami ada gerakan sedikit kami pastikan beberapa informasi yang ada kami menghentikan mbl angkutan batu bara terbukti mereka bawa buku surat jalan tapi kami buka surat jalan kosong hannya nama supir dan arah tujuan saja informasinya ada salah satu tonasenya itu sampai 40 ton 44 ton kami kemarin pengen membuktikan benar kemarin kalau dilihat kami minta surat jalannya emang mereka buat suratnya tapi pas kami buka surat jalannya ternyata kosong.

 Berharap dari pihak Lantas dan Dishub melakukan pengecekan tidak semua Armada batubara itu mengantongi izin sebab setahu saya izinnya batubara itu di Bukit asam di diduga banyak tidak berizin.


Penyampian Ketua GAM Lampung Utara Bp.M.Gunadi : 

Saya hormati pejabat pemerintah daerah Lampung Utara di ruang DPRD ini dan seluruh gerakan aliansi masyarakat yang tergabung pada hari ini hadir di tengah-tengah kita pada kesempatan mencari win-win solusi mencari jalan keluar untuk melaksanakan perintah daripada surat edaran Gubernur Lampung dengan hal tersebut pastinya sesuai dengan pengaduan kami kepada ketua DPRD Lampung Utara dan seluruh bahwasanya gerakan aliansi masyarakat ini yang terbentuk Baru beberapa hari dan beberapa bulan namun sebelumnya apa yang disampaikan oleh Bapak Rasyid benar gerakan-gerakan yang telah kami lakukan dalam rangka untuk menghentikan kegiatan-kegiatan angkutan batubara yang berpotensi dengan rawan kemacetan hingga menimbulkan kecelakaan jembatan putus dan lain sebagainya dengan surat edaran Gubernur Lampung ini sudah sangat jelas artinya melarang angkutan batubara itu untuk menggunakan beberapa Armada cukup besar tanpa kecuali dan selanjutnya boleh mereka untuk melakukan aktivitas namun pada malam hari dengan menggunakan truk coldisel dengan kutipan kendaraan yang sesuai dengan kapasitas kendaraan itu sendiri yang di dalamnya.


Dengan hal itu kami kembali gerakan masyarakat ini menyuarakan hati nurani kenapa kami menyuarakan hati karena melihat terbitnya SE Gubernur Lampung ini dari tanggal 18 januari 2022 namun apakah dibaca atau tidak Kepada Bupati Lampung Utara dan Bupati seluruh provinsi Lampung walikota setiap provinsi namun dalam hal ini artinya kami melihat dari tanggal diterbitkan SE itu tidak ada penindakan yang ada semakin merajalela angkutan angkutan batubara ini melintas semakin kuat kami menyuarakan hati untuk menghentikan aktivitasnya semakin kuat mereka mengerahkan Armada nah dengan hal itulah kami terpanggil gerakan alias di masyarakat ini rasanya SE Gubernur Lampung ini mudah dikotori sudah dikakangi nah dengan hal itu sama saja karena yang bertanda tangan di situ adalah Bapak Gubernur Lampung Arinal ini sama saja tidak mengindahkan muka beliau selaku presiden tertinggi yang ada di provinsi Lampung maka dengan hal ini kami tertarik dan tergerak kenapa bila tidak kita laksanakan sama saja pembangkangan oleh angkutan batubara.


Maka dengan hal itu Kami sudah sepakat pak ketua dewan kami

stop angkutan batubara melintas di jalan nasional jalan umum provinsi Daerah yang ada di Lampung Utara hentikan kegiatan-kegiatan ini karena mereka ini ada beberapa yang kita temui apa yang disampaikan oleh Pak Adi Rasyid tadi kegiatan punglinya sudah terlihat jadi di luar daripada oknum yang terkait ada oknum organisasi-organisasi masyarakat yang membebaskan angkutan batubara ini untuk melintas dalam pemutaran dengan untuk kepentingan sendiri untuk perut sendiri tapi dengan rapat ini kita orang banyak dengan hal itu saya sedikit memberikan dasar daripada SE Gubernur Lampung yang pernah diketahui karena pernah kami rapat ada selentingan SE Gubernur Lampung tidak ada kekuatan hukum jadi sangat saya sayangkan SE Gubernur Lampung rujukannya dari undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan dan UUnomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan itulah terbitnya SE Gubernur Lampung jadi jangan sampai kawan-kawan juga merasa lemah karena mendengar bahasanya SE Gubernur Lampung itu tidak ada kekuatan hukum ya sangat jelas.Dengan hal itu kami mengajukan beberapa tuntutan ada 4 tuntutan ini nanti kami akan serahkan dengan Ketua DPRD Lampung Utara dan Forkopinda Lampung Utara khususnya sekaligus saya akan bacakan tuntutan gerakan aliansi masyarakat Lampung Utara:

stop angkutan batubara untuk melalui melewati jalan umum baik jalan nasional maupun jalan provinsi jalan daerah di Lampung Utara di ruas Blambangan pagar Bukit Kemuning yang menggunakan truk-truk besar.

 Stop angkutan batubara melalui jalan umum jalan nasional jalan provinsi maupun jalan daerah khususnya melalui Kabupaten Lampung Utara pada waktu pagi sampai siang sore hari kecuali pada malam hari dengan menggunakan truk-truk kecil atau truk sedang.

Sesuai dengan kata ketua DPR tadi bahwa bahasanya hari ini kita putuskan dalam hari ini potensi,dan Kami memohon untuk diterbitkan surat keputusan bersama Pak Ketua pada hari ini dengan dasar ini nanti surat keputusan bersama ketika mereka masih membangkang Kami tidak akan membebankan tenaga energi pemikiran pejabat pemerintah Bapak DPRD Lampung Utara Forkopinda Lampung Utara serahkan kepada kami masyarakat kami yang memutarbalikkan kendaraan-kendaraan batubara ke asalnya jadi mohon untuk mengurangi kerja pemikiran dan lain sebagainya serahkan kepada kami masyarakat untuk memutar balikkan kendaraan itu dengan dasar surat keputusan bersama.

4) Yang paling utama dan terakhir penjarakan semua pihak yang memberikan spesifikasi angkutan batubara termasuk pihak ekspedisi batubara yang masih tetap membangkang dengan surat edar Gubernur Lampung dan mereka yang memberikan kelonggaran.

Penyampian Ormas dari MPC Pancasila Lampura Bp. Sahrudin Hasan :


Ini bukan persoalan yang baru cuma hari ini saya apresiasi ketua DPRD mengumpulkan di ruangan ini mudah-mudahan ending akhirnya bisa kita sama-sama dengarkan sesuai dengan apa yang disampaikan karena beberapa bulan yang lalu saya juga koordinator kepalnya dalam permasalahan ini ketua DPRD tujuan kita satu menginginkan apa yang disampaikan kawan-kawan semua dalam persoalan ini kalau sudah seperti ini saya rasa hari ini juga final enggak ada semifinal lagi pak ketua,harapan saya kenapa kami juga dari PP sudah lipat DPC dari wadah ini maupun timur sampai di Lampung Selatan sana bahkan tembus di mpl persoalan ini makanya oleh sebab itu saya sangat apresiasi pertemuan hari ini walaupun saya kurang Fit yang kedua karena tadi nunggu khawari Darwin saya mewakili kawan-kawan semua dari MPC pemuda Pancasila menginginkan persoalan ini segera tuntas jangan lagi ada hal-hal yang tidak kita inginkan seperti kemarin nah kenapa di sini sudah cukup lengkap walaupun pimpinan daerah enggak ada.

pada ketua DPRD mudah-mudahan hari ini harapan kami dari pemuda Pancasila ada suatu kesimpulan diKabupaten Lampung Utara.Penyampian dari Bp.Basuni (Belanegara) kami mewakili 80 orang berada di bawah kementerian pertahanan republik Indonesia sudah banyak yg disampikan oleh rekan-rekan kita tadi.Kami sdh membaca tentang Surat Edaran Gubernur tentang batu bara.


Kami mendukung dengan adanya tentang angkuatan ,karena didalam belanegara adanya salah satu nya tentang lingkungan jadi kami sangat mendukung kegiatan kepedulian adangan angkutan batubara yg melebihi tonase.


Penyampian Sdr.Ade Firmansah Ketua Lsm (GML)Lampung Utara. SE Gubernur sdh di keluarkan oleh Gubernur ,dan Bupati Lampung Utara pastinya sdh ada tembusan surat tersebut yang di tujukan kepada Bupati SE tersebut adanya point-point sdh jelas.


Kami menannyakan bagai mana tidak lanjut tentang SE Gubernur tersebut.Kami meminta penegasana tentang adanya SE tersebut.Dari pihak kepolisian bagaimana menindaknlanjuti dengan adanya SE Gubernur tersebut.


Tanggapan Ketua DPRD Kab Lampung Utara Bpk Wansori SH menuturkan, Masalah SE tidak mungkin Gubernur membuat surat edaran ini tidak berdasarkan aturan dalam perundang-undangan tidak mungkin kasar untuk menjabarkan nanti kita ketemu di lain hari untuk memutuskan hasil keputusan bersama tapi saya yakin dan percaya bahwa ini sudah mengikat berdasarkan undang-undang dan peraturan setelah kita berdiskusi saran dan pendapat semuanya Kami catat kebetulan Forkopinda hadir mendengar klasifikasikan nanti saya minta pendapat dari Dinas perhubungan dan satu lagi ya tolong jangan ada pemikiran bahwa perbedaan-perbedaannya ini Pemerintah Daerah yang sudah menyikapinya ya di sini hadir bupati wakil bupati DPRD sepakat dan forkopinds ni adalah pemerintah daerah yang sudah menyikapi langkah-langkah yang diinginkan oleh masyarakat nanti kita akan ada akhir kesimpulannya.


Pada hari Jumat besok Kita akan melaksankan rapat kembali untuk mengasilkan dengar Pendapat pada harini yg intinya sama tentang Angkutan Batubara.


Tanggapan Wakil Ketua I DPRD Kab Lampung Utara Ini adalah salah satu tanggapan dari pemerintah daerah yang mana permasalahan ini sdh cukup lama jangan sampai mundur di tengah jalan dengan adanya koordinasi-kordinasi.Ini kita sudah berupaya yang mana sudah menjadi kesepakatan tentang adanya SE Gubernur tentang tonase muatan batu bara apa bila sdh memenuhi syarat silahkan jalan


Tanggapan Wakil Ketua II DPRD Kab Lampung Utara: Apakah hannya muatan Batubara saja yang dilarang dan yg tidak bisa lewat yg melebihi 8 ton untuk angkutan lainnya bagai mana nanti akan menimbulkan Protes oleh pihak batubara.


Kemudian jangan hannya jalan lintas saja jln yang laian juga dgn di jalan sribasukinatau lainnya jiga bagaimana tlng diperhatikan juga.


Pada pukul 11.48 WIB, Para peserta Audiensi menyerahkan Tuntutan Larangan angkutan Batubara kepada Ketua DPRD LU 

Pada pukul 12.00 WIB kegiatan Audiensi dengar pendapat dari LSM GAM selesai Rapat akan di lanjutkan Besok Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 Pukul 09.00 WIB.


Pada kegiatan Audiensi Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Lampung Utara bersama Forkopinda hannya mendegarkan pendapat atau laporan dari Lsm- Lsm yg tertuang dalam Gerakan Aliansi Masyarakat 


Dalam rapat tersebut belum adanya Keputusan bersama rapat akan dilanjutkan Pada hari Jumat tanggal 12-01 - 2023.#red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot