Kotabumi - Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Utara turut musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum. Yang Berkekuatan Hukum oleh Kejari Kab. Lampung Utara. Bertempat di Halaman Kantor Kejari Kab. Lampung Utara pada Jum'at, 23/06/2023.
Pemotongan berbagai Jenis Senjata Pistol dengan Mesin Potong Listrik turut dilakukan oleh Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo, dan Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, SH., S.I.K.,M.I.K., serta Ketua DPRD Lampura Bapak Wansori, SH.,
Prosesi Pemotongan Senjata Pistol berjalan sukses maupun pemusnahan Shabu, dengan cara di Blender, kemudian Psikotropika, Ganja, Sajam, Handphone, dan Kartu Judi turut dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara di Bakar.
Berbagai jenis bentuk pakaian perkara dan barang bukti lainnya juga di musnahkan. Bupati Lampura Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., juga turut membakar bersama Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo.
Kejari Kab. Lampung Utara, Bapak M Farid Rumdana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa, barang bukti yang telah dimusnahkan adalah merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan harapannya dapat memberi Efek jera bagi pelaku tindak pidana umum di wilayah Hukum Kab. Lampung Utara. Sekaligus sebagai Preventif bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara akan tertib dengan aturan dan hukum yang berlaku."Pungkasnya".#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar