Abung Selatan- Babinsa Koramil 412-09/ABS Kodim 0412/LU, Koptu Adi Dwinata bersama Aparatur Kecamatan dan Desa serta Bhabinkamtibmas melakukan Pemasangan Benner Stop Politik Identitas, dan Stop Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024.
Benner mulai di pasangkan diberbagai titik lokasi bersama pihak terkait. Hal ini untuk memberitahukan kepada khalayak umum, agar tidak terjebak pada Politik Identitas dan Politik Uang.
Bertempat di Desa Kembang Tanjung Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara. Kamis, 14/11/2024.
Pemasangan Benner disesuaikan dengan prosedur. bilamana tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, dan kedapatan terjadi politik identitas dan politik uang, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di RI.
Akibat melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan hukuman, masuk kurungan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit 200juta dan paling tinggi 1 Milyar rupiah, sesuai pasal 187A UU Pemilihan.
Untuk itu, Mari kita ciptakan pilkada serentak tahun 2024 ini, dengan aman, jurdil, sejuk dan damai. "Ujar Babinsa Koptu Adi Dwinata ".#red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar