Sungkai Utara - Bertempat di Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Danramil 412-06/SU Lettu Inf Usman Menghadiri Rapat Musyawarah terkait Pemindahan TPS 03,
Hadir dalam kegiatan rapat tersebut, Pgs Danramil 06/SU Lettu Inf Usman, Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardian, KPPS Sungkai Utara, Ketua Bawaslu, Ketua TPS, Ketua PKD, Kepala Desa Padang Ratu Bapak Edi Johan, Babinsa Koptu Sugiatno, Babinkamtibmas Aiptu Joni, Anggota Brimob 3 Orang.
Danramil mengatakan, alasan pemindahan TPS 03 disebabkan lokasi tersebut pernah digunakan untuk kampanye Paslon No. 01 Cabup dan Cawabup Lampung Utara,"Ucapnya
Untuk itu Sesuai dengan peraturan KPU, Tempat yang pernah digunakan untuk berkampanye oleh salah satu paslon dilarang untuk dijadikan sebagai lokasi TPS,"Terang Danramil
Adapun Hasil musyawarah PPK, Bawaslu, KPPS dan PKD, TPS 03 dipindahkan ke bangunan milik saudari Ahyani dengan jarak +-20 M dari lokasi TPS 03 yang lama tepatnya di Halaman rumah bapak Sholeh Suidi."Pungkasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar