Tanjung Raja - Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan rasa tenang kepada masyarakat jelang malam tahun baru 2025, Babinsa Koramil 412-10/Tjr Serda Supratman berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan Patroli dan himbauan kepada pemilik warung, kedai-kedai serta masyarakat Desa Merambung Kecamatan Tanjung Raja Kab. Lampung Utara, Minggu 29/12/2024
Adapun tujuan Patroli dan Himbauan kepada masyarakat tersebut adalah untuk tidak Menjual/Membeli Minum-minuman keras (Miras) Ilegal di Wilayah Koramil 412-10/Tjr.
Hal ini dilakukan Serda Supratman selaku Babinsa, untuk mengantisipasi adanya penggunaan minuman keras (miras) selama perayaan Tahun baru yang rentan akan tindak kriminalitas terlebih didukung dengan penggunaan miras yang dapat mengganggu kondusifitas warga.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada peredaran minuman keras (miras) selama perayaan malam pergantian tahun 2025 sehingga masyarakat akan merasa tenang, aman dan nyaman."tutur Serda Supratman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar